SURABAYA, KOMPAS.com - Amelia Hutomo Candra, terdakwa kasus penipuan investasi bodong, dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (31/7/2025) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan, "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Amelia, yang hadir dalam sidang tersebut, hanya mengangguk saat ketua majelis hakim menanyakan pendapatnya mengenai tuntutan yang dibacakan JPU.
Ronald Napitululu, kuasa hukum korban penipuan, menganggap tuntutan tersebut masih tergolong ringan.
"Majelis hakim tidak boleh mengesampingkan fakta bahwa korban terdakwa tidak hanya satu, tapi banyak. Karena itu dalam vonis nanti," ujarnya.
Amelia didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sesuai dengan Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU menyebutkan bahwa sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk mengelabui korban dengan mengatasnamakan perusahaannya yang terdahulu, PT Chrimacore.
Namun, PT Chrimacore tidak pernah mengeluarkan produk investasi berupa penempatan saham seperti yang ditawarkan kepada korban.
Amelia berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya dengan janji keuntungan sebesar 10 persen setiap dua bulan.
Baca juga: Derita Para Pensiunan Tertipu Investasi Bodong Istri TNI: SK Pensiun Disita, Gaji Dipotong
Dalam praktiknya, terdakwa memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham dengan mencantumkan logo PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas.
Modus operandi terdakwa terus berkembang hingga akhirnya menggunakan nama perusahaan baru, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diakuinya sebagai miliknya.
Melalui perusahaan ini, Amelia kembali menipu korban dengan berbagai penawaran investasi fiktif.
"Uang hasil penipuan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk membeli barang-barang branded, membayar cicilan rumah, dan mobil," kata JPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang