SITUBONDO, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polres Situbondo Polda Jatim menangkap AN (57), warga Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, sebagai pelaku pembacokan yang terjadi pada Kamis (24/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Iya benar, pelaku satu orang sudah kami tangkap," kata Agung pada Jumat (25/7/2025).
Pelaku sempat bersembunyi di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, namun pihak kepolisian berhasil menemukannya.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Temanggung Bacok Istrinya, Korban Alami Luka 12 cm
AN akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo bagian timur setelah dilakukan penyelidikan intensif."
"Ia sempat bersembunyi di wilayah Bondowoso. Saat keluar dari persembunyian, langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Agung.
Peristiwa pembacokan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di halaman rumah korban di Dusun Bandusa.
Korban adalah Susriyono (52) dan anaknya, Edi Arifandi (30).
Kejadian bermula ketika pelaku AN mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah celurit.
Baca juga: Kades di Lampung Timur Ditahan setelah Bacok Warganya Sendiri
Saat itu, Edi berada di rumah dan tidak curiga, karena masyarakat setempat biasa membawa sabit atau celurit ke sawah.
Edi pun membiarkan pelaku masuk ke rumah.
Namun, tak lama kemudian, Susriyono datang dan masuk ke dalam rumah.
Tiba-tiba, pelaku menyerang Susriyono dengan mengayunkan celurit ke arah pundak kanan, mengakibatkan luka serius.
"Melihat ayahnya diserang, Edi berusaha melerai dan merebut celurit dari tangan pelaku. Namun, dalam proses tarik-menarik senjata tersebut, celurit mengenai dada kiri Edi hingga mengakibatkan luka robek parah," ungkap Agung.
Baca juga: Pemuda Tewas dalam Tawuran di Bekasi, Alami Luka Bacok
Kedua korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi dan bersembunyi di Kabupaten Bondowoso.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa celurit milik pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang