RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengaku menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022 itu.
Ia beberapa kali tidak menerima nafkah dari suaminya, khususnya untuk sang anak.
“Terakhir ini sudah sejak awal tahun ini tidak memberi nafkah. Sebelumnya beberapa kali ini terjadi. Pernah sampai 9 bulan sama sekali tidak memberi nafkah,” kata dia.
Kata RD, selama ini sang anggota dewan baru akan memberikan nafkah setelah dia meminta-minta.
“Saya maunya tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis-ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.
Baca juga: Soal Dugaan Penelantaran Anak oleh Bambang Pamungkas, Polda Metro Jaya Masih Gali Keterangan Pelapor
Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologis.
RD mengaku surat pelaporan ke BK DPRD Kabupaten Blitar itu juga ditembuskan ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai penguat apa yang ia tuntutkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang