Dalam laporannya, RD yang mengeklaim sebagai istri siri seorang anggota F-PDIP itu melaporkan dugaan penelantaran anak perempuan berusia 2,5 tahun hasil hubungannya dengan sang anggota dewan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih mengatakan bahwa pelaporan dugaan penelantaran anak itu tengah ditangani pihaknya.
“Memang sesuai aturan, kalau ada surat masuk, kalau memang itu memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ya ditindaklanjuti. Tahapan pertamanya klarifikasi kepada pelapor dan terlapor,” ujar Anik saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/7/2025).
Menurut Anik, klarifikasi terhadap pelapor telah dilakukan pada Selasa (22/7/2025), dan akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya, yakni klarifikasi kepada terlapor.
Namun, Anik menolak mengungkap hasil klarifikasi terhadap pelapor dengan alasan menjaga kerahasiaan dan nama baik kedua belah pihak.
Lebih jauh, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Blitar itu mengatakan bahwa kewenangan BK dalam kasus tersebut sebatas melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor tentang persoalan yang terjadi.
Selain itu, kata Anik, BK DPRD Kabupaten Blitar berperan sebagai mediator yang akan berupaya membantu penyelesaian secara kekeluargaan bagi kedua belah pihak.
“Tapi kalau tidak ada titik temu di Badan Kehormatan, kami akan membuat laporan ke pimpinan yang selanjutnya menyerahkan penanganan kasus ke partai asal dari terlapor,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi membenarkan adanya anggota F-PDIP yang dilaporkan ke BK atas dugaan penelantaran anak.
Sikap PDIP, kata pria yang juga duduk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blitar itu, menunggu proses penanganan kasus yang tengah berlangsung di BK DPRD Kabupaten Blitar.
“Kalau partai menunggu proses di BK. Kami berharap kasus ini dapat selesai di BK secara baik-baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar pria yang biasa dipanggil Kuwat itu di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).
Namun, jika mediasi yang dilakukan BK menemui jalan buntu, kata dia, partai akan melanjutkan penanganan dengan berpegang pada hasil dari proses yang berlangsung di BK.
“Sekali lagi kita berharap masalah ini selesai di BK. Tapi kalau tidak, ya memang keputusan akhirnya di partai melalui DPC,” ucapnya.
Dalam satu wawancara dengan awak media pertengahan Juli 2025 lalu, RD mengaku memutuskan untuk melapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta tanggung jawab sang anggota dewan terhadap anak yang ia lahirkan hasil hubungannya dengan terlapor.
RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengaku menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022 itu.
Ia beberapa kali tidak menerima nafkah dari suaminya, khususnya untuk sang anak.
“Terakhir ini sudah sejak awal tahun ini tidak memberi nafkah. Sebelumnya beberapa kali ini terjadi. Pernah sampai 9 bulan sama sekali tidak memberi nafkah,” kata dia.
Kata RD, selama ini sang anggota dewan baru akan memberikan nafkah setelah dia meminta-minta.
“Saya maunya tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis-ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.
Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologis.
RD mengaku surat pelaporan ke BK DPRD Kabupaten Blitar itu juga ditembuskan ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai penguat apa yang ia tuntutkan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/23/205006978/tuntut-nafkah-dan-cantumkan-nama-di-akta-lahir-anak-wanita-mengaku-istri