SURABAYA, KOMPAS.com - Terduga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap lansia bernama Mirza (63) di Pasuruan telah ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur.
“Sudah (ditangkap),” kata Kasudbit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Pelaku yang ditangkap berinisial MF (27). Ia diduga merampok sekaligus membunuh korban di rumah korban.
Baca juga: Rombongan Kapal Pemancing Ikan di Pasuruan Terbalik. 2 Tewas, 3 Lainnya Belum Ditemukan
Sementara itu, korban ditemukan tewas di Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Senin (14/7/2025). Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di rumahnya.
Korban diduga mengalami perampokan setelah diketahui mobil milik keluarga korban dibawa kabur oleh pelaku.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Selama proses penyelidikan, polisi menemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku.
“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi, termasuk rekaman CCTV,” jelasnya.
Belum diketahui motif pelaku. Pihaknya akan menyampaikan secara rinci kasus tersebut dalam rilis resmi kepolisian.
“Nanti rencananya rilis,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang