LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 913 pegawai honorer Pemkab Lumajang yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) batal dirumahkan.
Hal ini disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati di depan 4.273 pegawai honorer Pemkab Lumajang di Alun-alun, Senin (14/7/2025).
Dalam apel itu, Indah mengangkat 3.360 pegawai sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Sementara itu, 913 orang yang tidak masuk dalam database BKN tetap dipertahankan sebagai pegawai kontrak Pemkab Lumajang.
"Sebanyak 913, itu tidak ada dalam database BKN. Oleh karena itu, ini saya mengambil diskresi untuk segera melakukan penyelamatan kepada mereka sehingga tidak ada satu pun yang dirumahkan," kata Indah.
"Statusnya sementara masih tenaga kontrak bulanan dan ini masih kita perjuangkan untuk mendapatkan NIP paruh waktu, sesegera mungkin," ucapnya.
Baca juga: Tangis Arif, Terima SK PPPK Jelang Pensiun Usai 25 Tahun Mengabdi di Lebak
Indah menegaskan, upaya mempertahankan pegawai ini merupakan langkah penyelamatan awal untuk para tenaga honorer ini.
Nantinya, Pemkab Lumajang akan mengupayakan agar tenaga kontrak yang sebelumnya tidak masuk dalam database bisa masuk dan bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Selain skema PPPK paruh waktu, Pemkab Lumajang juga tengah menyiapkan skema lain untuk menaungi tenaga kontrak melalui outsourcing.
Untuk sementara, mereka akan digaji dari APBD Lumajang dengan nilai yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
"Gajinya dari APBD, kalau nilainya akan kita sesuaikan dengan kekuatan anggaran yang kita punya," ucap Indah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang