KEDIRI, KOMPAS.com - Dalam rangka menyambut hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan khusus bagi pegawai laki-laki.
Kebijakan ini mengharuskan pegawai yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari pendidikan usia dini hingga menengah atas, mengantar anak mereka ke sekolah pada 14 Juli 2025.
Surat edaran yang mengatur kebijakan tersebut, bernomor 800.1.11.1/117/418.50/22/025, ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri.
Baca juga: Penyebab Kabupaten Bogor Abaikan Aturan Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan dispensasi bagi pegawai yang terlambat datang ke kantor akibat mengantar anak ke sekolah.
“Bahkan kita fasilitasi dengan pemberian dispensasi kepada pegawai laki-laki,” ujar Mohamad Solikin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/7/2025).
Menurut Solikin, kebijakan ini bertujuan memperkuat peran figur ayah dalam perkembangan anak-anak dan remaja, termasuk dalam pendampingan pendidikan mereka.
Kehadiran figur ayah diharapkan dapat memperkuat ikatan emosional dan sosial yang positif bagi anak, sehingga meningkatkan kepercayaan diri, kenyamanan, serta kesiapan anak dalam memasuki dunia pendidikan.
Baca juga: ASN Demak Tak Wajib Apel, Orang Tua Diperbolehkan Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama
Lebih lanjut, kebijakan ini juga merupakan bagian dari gerakan nasional "ayah mengantar anak di hari pertama masuk sekolah", yang bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga ke-32 dan gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
“Besok Mas Bup (Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) juga akan memberi contoh dengan mengantar putranya ke sekolah,” pungkas Solikin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang