Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Surabaya yang Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan Dapat Bonus Rp 200.000

Kompas.com, 11 Juli 2025, 15:43 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya bakal memberikan bonus Rp 200.000 kepada pelapor pembuang sampah sembarangan.

Bonus itu akan cair ketika pelanggar membayar denda di atas Rp 300.000.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda mulai Rp 75.000 sampai Rp 50 juta.

"Sampahnya sedikit, dendanya Rp 75.000, ya enggak bisa (dapat bonus pelapornya). Jadi kalau dendanya Rp 300.000 ke atas baru yang bisa cair bonusnya," kata Dedik di Jalan Jimerto, Surabaya, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Nahas bagi Sumiati, Uang sebagai Tukang Fotokopi yang Dikumpulkannya Raib Tertipu Promosi Tanah Kavling Surabaya

Dedik menyebut, peraturan itu untuk mengantisipasi adanya laporan palsu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bonus yang diterima.

"Dikhawatirkan kalau dendanya itu lebih sedikit dari bonusnya itu bisa main-main. (Contoh) pura-pura divideo terus didenda Rp 75.000 tapi dapat Rp 200.000 untuk bagi (pelaku)," jelasnya.

Baca juga: Fenomena Bediding Melanda Surabaya, BMKG Ingatkan Waspada hingga Akhir Agustus

Lebih lanjut, kata Dedik, apabila laporan yang diberikan ada bukti jelasnya dan pelakunya tertangkap serta membayar denda, pelapor langsung mendapatkan Rp 200.000.

"Videonya dikirimin saja ke kecamatan, saya dengan Camat ada grup DLH Bersama Bisa, melalui itu nanti nge-trace, tracking. Kalau enggak ketemu orangnya ya enggak bisa (dapat bonus)," ujarnya.

"Kalau video yang jelas, syukur tahu orangnya (pelaku) mana, kalau mobil ada pelat nomornya. Kita pernah ngelacak ketemu mobilnya punya siapa, akhirnya bisa kena," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan video akun TikTok @kelurahan_ujung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto menyebut, masyarakat diharapkan melapor ketika melihat ada pembuang sampah sembarangan.

"Lek onok seng video wong buwak (kalau ada yang merekam orang membuang) sampah, dan isok kecekel wonge (dan bisa tertangkap orangnya), terus bayar (denda), seng (yang) laporan oleh (mendapat) bonus Rp 200.000. Seng mbuwak (yang membuang) video yang jelas, lek sak montor (kalau satu kendaraan) foto pelat nomornya," kata Dedik.

Dedik membenarkan mengenai informasi yang diunggah @kelurahan_ujung. Yakni, para pelapor pembuang sampah sembarangan bisa mendapat bonus Rp 200.000.

"Kalau ada (laporan pembuang dengan) video yang jelas dan bisa kami proses, dan kena saksi denda di atas Rp 300.000 bisa cair bonusnya," kata Dedik, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau