SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya bakal memberikan bonus Rp 200.000 kepada pelapor pembuang sampah sembarangan.
Bonus itu akan cair ketika pelanggar membayar denda di atas Rp 300.000.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda mulai Rp 75.000 sampai Rp 50 juta.
"Sampahnya sedikit, dendanya Rp 75.000, ya enggak bisa (dapat bonus pelapornya). Jadi kalau dendanya Rp 300.000 ke atas baru yang bisa cair bonusnya," kata Dedik di Jalan Jimerto, Surabaya, Jumat (11/7/2025).
Dedik menyebut, peraturan itu untuk mengantisipasi adanya laporan palsu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bonus yang diterima.
"Dikhawatirkan kalau dendanya itu lebih sedikit dari bonusnya itu bisa main-main. (Contoh) pura-pura divideo terus didenda Rp 75.000 tapi dapat Rp 200.000 untuk bagi (pelaku)," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Dedik, apabila laporan yang diberikan ada bukti jelasnya dan pelakunya tertangkap serta membayar denda, pelapor langsung mendapatkan Rp 200.000.
"Videonya dikirimin saja ke kecamatan, saya dengan Camat ada grup DLH Bersama Bisa, melalui itu nanti nge-trace, tracking. Kalau enggak ketemu orangnya ya enggak bisa (dapat bonus)," ujarnya.
"Kalau video yang jelas, syukur tahu orangnya (pelaku) mana, kalau mobil ada pelat nomornya. Kita pernah ngelacak ketemu mobilnya punya siapa, akhirnya bisa kena," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan video akun TikTok @kelurahan_ujung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto menyebut, masyarakat diharapkan melapor ketika melihat ada pembuang sampah sembarangan.
"Lek onok seng video wong buwak (kalau ada yang merekam orang membuang) sampah, dan isok kecekel wonge (dan bisa tertangkap orangnya), terus bayar (denda), seng (yang) laporan oleh (mendapat) bonus Rp 200.000. Seng mbuwak (yang membuang) video yang jelas, lek sak montor (kalau satu kendaraan) foto pelat nomornya," kata Dedik.
Dedik membenarkan mengenai informasi yang diunggah @kelurahan_ujung. Yakni, para pelapor pembuang sampah sembarangan bisa mendapat bonus Rp 200.000.
"Kalau ada (laporan pembuang dengan) video yang jelas dan bisa kami proses, dan kena saksi denda di atas Rp 300.000 bisa cair bonusnya," kata Dedik, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/11/154342678/warga-surabaya-yang-laporkan-pembuang-sampah-sembarangan-dapat-bonus-rp