SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ditanya soal penyaluran dana hibah saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Khofifah diperiksa KPK selama delapan jam di gedung Dit Reskrimsus Polda Jatim. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah mengatakan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK seputar proses penyaluran dana hibah.
“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah,” kata Khofifah kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Polda Jatim
Kemudian, Khofifah menjawab bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus Dana Hibah, Khofifah Mengaku Ditanya Daftar Pejabat OPD 2021-2024
Sebagai informasi, pemeriksaan Khoffiah oleh KPK berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Namun, dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.
Selain Khofifah, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada Kamis (9/7/2025) di Gedung Merah Putih.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang