SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ditanya soal penyaluran dana hibah saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025).
Khofifah diperiksa KPK selama delapan jam di gedung Dit Reskrimsus Polda Jatim. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah mengatakan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK seputar proses penyaluran dana hibah.
“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah,” kata Khofifah kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Kemudian, Khofifah menjawab bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan Khoffiah oleh KPK berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Namun, dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.
Selain Khofifah, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada Kamis (9/7/2025) di Gedung Merah Putih.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/10/194436078/diperiksa-kpk-khofifah-proses-penyaluran-dana-hibah-sesuai-prosedur