Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pajero Tabrak Ruko di Surabaya Akibatkan Kerugian Rp 3 Miliar Berujung Vonis 3 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

Kompas.com, 25 Juni 2025, 16:24 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan mobil Pajero yang menabrak ruko percetakan CIDO (Citra Document Solution) Printing di Jalan Klampis Jaya pada 7 Januari 2025 kembali menjadi sorotan.

Pengakuan korban menunjukkan bahwa mereka hanya menerima uang jaminan senilai Rp 100 juta, sementara kerugian yang dialami mencapai Rp 3 miliar.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika Oei Kie Lay (66), pengemudi mobil Pajero, salah menginjak pedal gas saat hendak parkir, sehingga mobilnya menabrak ruko dan menghancurkan mesin-mesin produksi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis Lay tiga bulan penjara, tanpa perintah penahanan.

Baca juga: Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta lima bulan penjara.

Hakim menilai Lay bersikap kooperatif, tidak ditahan selama proses persidangan, dan menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan uang ganti rugi senilai Rp 100 juta serta memperbaiki bangunan yang rusak.

Namun, pemilik CIDO, Adiwena Nalendra, menilai nominal tersebut terlalu kecil dibandingkan kerugian yang dialaminya.

“Memang pada saat kejadian itu Pak Lay langsung memberikan uang Rp 100 juta sebagai komitmen agar tidak kabur, jadi itu di luar perhitungan kerugian Rp 3 miliar,” ujar Adiwena kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Adiwena juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum putusan pengadilan, Lay sempat menawarkan uang ganti rugi senilai Rp 250 juta, namun tawaran tersebut ditolak.

“Waktu itu pengacara menyarankan untuk menolak karena katanya nanti bisa menggugurkan pidananya, kasusnya bakal langsung ditutup,” ujarnya.

Baca juga: Mobil Pajero Tabrak Toko Percetakan di Surabaya, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Ia menambahkan bahwa sebelumnya Lay sangat sulit diajak bermediasi dan berkomunikasi.

“Sampai hakimnya bilang, ‘Bapak itu harus komunikasi dengan korban'. Karena setiap kali saya chat, orangnya tidak pernah balas,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum korban, Rudy Harry Wijaya, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami mencapai Rp 3 miliar, meliputi sejumlah mesin utama seperti Heidelberg Ricoh Pro C7100, Trotec Seppedy 100, dua mesin cutting, komputer, dan perangkat produksi lainnya.

Rudy menyatakan bahwa uang ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

“Dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar, ganti rugi Rp 100 juta itu tidak worth it. Itu hanya untuk perbaikan fisik bangunan saja, sedangkan mesin-mesin yang hancur dan tidak bisa dipakai sama sekali belum diganti,” sebutnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau