Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Bukti Kuat yang Dikantongi Pemkab Trenggalek atas Sengketa 13 Pulau

Kompas.com, 19 Juni 2025, 21:46 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bertindak cepat dengan mengirimkan surat keberatan.

Ini setelah 13 pulau di perairan selatan masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto mengirimkan langsung surat keberatan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan bulan April 2025 lalu ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Polemik Rebutan Pulau di Aceh-Sumut, Isu 13 Pulau Sengketa Trenggalek dan Tulungagung Kembali Mencuat

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menuturkan bahwa ada 3 hal yang dicantumkan dalam surat tersebut, yang menguatkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke Kabupaten Trenggalek.

Yang pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

"Di RTRW provinsi, 13 pulau itu kan masuk ke Trenggalek. Lalu yang kedua adalah RTRW Kabupaten Trenggalek," kata Teguh, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Soal Sengketa 13 Pulau, Wakil Ketua DPRD Jatim: Kalau Ada Indikasi Migas, Jangan Jadi Ajang Rebutan Diam-diam

Sedangkan bukti ketiga yang dicantumkan oleh Pemkab Trenggalek, adalah perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal)

"Menurut perhitungannya (Pushidrosal) itu juga masuk Trenggalek," lanjutnya.

Teguh menuturkan, 13 pulau tersebut baru masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, setelah terbit Kepmendagri tahun 2022.

Padahal, sebelumnya 13 pulau tersebut sudah tercatat masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Status 13 Pulau Masih Belum Jelas, Pemkab Trenggalek Segera Surati Mendagri

Tim dari Kemendagri sendiri sudah melihat langsung ke lokasi 13 pulau tersebut pada Bulan September 2024, yang mana 13 pulau itu lebih dekat dengan Trenggalek.

Namun demikian, pada bulan April 2025 di Kepmendagri yang baru, 13 pulau tersebut masih masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Pulaunya ini sebenarnya tidak berpenghuni, karena pulau karang semua. Tapi kalau secara potensi, karena itu pulau karang, di sekitar pulau tersebut jadi lokasi berkumpulnya ikan-ikan," tutup Teguh.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sengketa 13 Pulau dengan Tulungagung, Pemkab Trenggalek Sebut Punya 3 Bukti Kuat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau