SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk promosi di media sosial, terutama terkait penawaran rumah murah atau rumah cessie (lelang).
Hal itu ia sampaikan melalui unggahan di akun YouTube resmi Armuji pada Selasa (17/6/2025), saat melakukan mediasi dengan PT Surya Gemilang Multindo di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo, Selasa (17/6/2025).
“Saya menyarankan semua korban-korban yang telah melihat promosi-promosi dari media sosial apa pun bentuknya yang menawarkan rumah murah dengan dalil cessie, jangan selalu direspons dengan mentah-mentah,” ujar pria yang akrab disapa Cak Ji itu.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari pihak Cak Ji untuk mengutip informasi dalam konten YouTube itu.
Baca juga: Pakar Hukum Paparkan Alasan Mengapa Banyak Orang Mudah Tertipu Jual-Beli Rumah Cessie
Cak Ji mengatakan, sebaiknya masyarakat tidak mudah menyetorkan uang apabila obyek barangnya belum benar-benar jelas.
“Selidiki dulu dan jangan gampang mentransfer uang, jangan gampang memberikan uang kalau barangnya benar-benar enggak jelas,” tuturnya.
Dalam jual-beli rumah cessie terutama, ia mengingatkan agar masyarakat benar-benar memastikan rumah tersebut sudah dimenangkan dalam lelang bank.
“Pastikan betul rumah itu sudah benar-benar memenangkan lelang dari bank. Jangan sampai ada korban-korban lain, enggak hanya di Surabaya atau Sidoarjo juga, tapi di seluruh Indonesia juga,” ujarnya.
Armuji tengah memediasi warga dengan PT Surya Gemilang Multindo terkait dugaan penipuan jual beli rumah cessie.
Baca juga: Mediasi PT Surya Gemilang Multindo Capai Kesepakatan, Aset Rp 7,8 M Jadi Jaminan Ganti Rugi
Sebelumnya, Pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Merlisnawati menyerahkan sejumlah daftar aset yang nantinya digunakan sebagai uang pengganti ganti rugi korban.
Ia juga menekankan bahwa sejak awal tidak ada niatan untuk menipu korban dan beriktikad baik menanggung segala kerugian korban.
"Kalau saya mau menipu, enggak mungkin saya tinggal di Sidoarjo, enggak mungkin saya masih aktif itu di media sosial,” katanya.
Kuasa hukum PT Surya Gemilang Multindo, Rastra menyampaikan berdasarkan perhitungan dari pihak perusahaan, aset yang digunakan untuk jaminan pengembalian uang ganti rugi korban ditaksir senilai Rp 7,8 miliar.
Pihaknya juga meminta bantuan Cak Ji untuk terus mengawal dalam proses appraisal atau penghitungan ulang nilai dari aset-aset tersebut.
Cak Ji pun juga mengatakan akan terus mengawal selama proses appraisal dan menjamin segala bukti aset yang diberikan agar tidak hilang.
“Kami ini pemerintah hadir untuk bisa memberikan suatu jalan keluar yang positif bagi rakyatnya. Maka kami juga menjamin dokumen-dokumen yang diserahkan hari ini itu tidak ada yang hilang,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang