Aris mengungkapkan, kelima pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing dalam kejahatan itu.
Salah satu tersangka, MS yang memiliki ide dan bertugas mencari atau bangunan kosong.
"M yang melalukan pengambilan barang (di rumah korban). Dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasi tadi, uang hasil sewa diserahkan ke MS," ujarnya.
Baca juga: Buntut Kasus Ormas Segel Perusahaan di Kalteng, Pemerintah Bentuk Satgas Anti Premanisme
Kemudian, tersangka B, AA serta IZ, berperan untuk membantu M mengambil perabotan di dalam rumah korban.
Selain itu, ketiganya juga bertindak sebagai penjual sejumlah barang tersebut.
Para tersangka menerima uang sejumlah Rp1.250.000 dari hasil menjual perabotan rumah korbannya.
Di sisi lain, polisi masih belum mengetahui hasil yang diperoleh usai menyewakan.
"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang