Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso mengatakan, anggota ormas Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) itu menyewakan bangunan di Jalan Keputran, nomor 23, 34 dan 42, ke pedagang sayur.
"3 bangunan yang dikuasai, disewakan oleh kelompok tersebut ke penjual sayur mayur. Sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, dari Januari 2025," kata Rizki, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, para pelaku juga membagi setiap bangunan yang dikuasainya tersebut menjadi beberapa bagian.
Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan setoran sewa dari puluhan pedagang.
"Taksiran (keuntungan pelaku), kalau kita melihat dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kedua dan ketiga, paling kecil dijadikan 6 kios kecil dan paling banyak 15," jelasnya.
"Kalau kita mengambil rata-ratanya, itu (harga sewa per kios) Rp3 jutaan, kurang lebih ada 30 kios. Jadinya 30 dikali Rp3 juta, jadi ya sekitar 90 juta perbulan (pedapatanya)," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Rizki, pemilik bangunan mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku penguasaan lahan.
Oleh karena itu, korban meminta bantuan untuk mendapatkan lagi asetnya.
"Yang kami dengar dari masyarakat, pebuatan mereka (pelaku) bukan hanya mencuri namun menguasai lahan. Dari penyampaiannya semua resah terkait keberadaan dan perbuatan ini," ujarnya.
Rizki menyebut, total ada 5 pelaku yang ditangkap dalam perkara dugaan penguasaan lahan dan pencurian itu.
Pihaknya pun menyegel bangunan korban agar tidak ditempati lagi.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 5 orang preman yang mengaku anggota ormas ditangkap oleh aparat kepolisan, setelah meduduki lahan orang lain di Surabaya dan menyewakannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kelima tersangka yang mengaku anggota FPMI dan sudah ditangkap adalah, MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42),
"Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera FPMI itu kemudian disewakan ke orang lain," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Aris mengungkapkan, kelima pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing dalam kejahatan itu.
Salah satu tersangka, MS yang memiliki ide dan bertugas mencari atau bangunan kosong.
"M yang melalukan pengambilan barang (di rumah korban). Dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasi tadi, uang hasil sewa diserahkan ke MS," ujarnya.
Kemudian, tersangka B, AA serta IZ, berperan untuk membantu M mengambil perabotan di dalam rumah korban.
Selain itu, ketiganya juga bertindak sebagai penjual sejumlah barang tersebut.
Para tersangka menerima uang sejumlah Rp1.250.000 dari hasil menjual perabotan rumah korbannya.
Di sisi lain, polisi masih belum mengetahui hasil yang diperoleh usai menyewakan.
"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/18/202753378/kuasai-3-bangunan-di-surabaya-ormas-kantongi-rp-90-juta-per-bulan-dari-sewa