SURABAYA, KOMPAS.com - Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya dijadwal kembali melakukan eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr Soetomo, Nomor 55, Surabaya pada 17 Juni 2025 mendatang.
Sebelumnya eksekusi 2 kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 Februari dan 27 Februari 2025.
Karena pertimbangan keamanan, eksekusi pun gagal dilaksanakan.
Reno Suseno, kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terkait jadwal pengosongan atau eksekusi obyek rumah dimaksud.
"Sesuai hasil koordinasi, eksekusi kembali dilakukan pada 17 Juni 2025," katanya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Diadang Massa Ormas, Eksekusi Rumah Pensiunan TNI AL di Surabaya Ditunda
Dia menegaskan, eksekusi rumah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.
Dia meminta kepada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri Surabaya itu menempuh proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum. Bagi siapa pun yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Dia berharap, dalam eksekusi ketiga nanti, aparat penegak hukum lebih tegas menindak dan mengawal putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
"Kami minta polisi tidak kalah dengan aksi premanisme," katanya.
Rumah sebagai obyek sengketa tersebut adalah milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.
Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL.
Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.
Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris.
Baca juga: Warga Kepung Rumah Pensiunan TNI yang Tewas di Pondok Labu, tapi Tak Lihat Pelaku Kabur
Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.