PAMEKASAN, KOMPAS.com - Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga Pamekasan terus menjadi target operasi polisi.
Pada Minggu (15/6/2025), sebanyak 27 unit motor berhasil diamankan Polres Pamekasan dalam razia operasi gabungan yang melibatkan POM TNI.
Razia dilakukan di beberapa titik, termasuk sepanjang Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Kabupaten.
Operasi ini dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan tersebut diamankan karena terdeteksi akan melakukan aksi balap liar.
Baca juga: Terjaring Razia Balap Liar, Remaja di Lumajang Menangis hingga Kencing di Celana
Sebagian lagi ditangkap karena menggunakan knalpot brong.
"Mereka para pelanggar lalu lintas kami amankan setelah tidak bisa melarikan diri dan kita amankan ke Mapolres kendaraannya," katanya.
Tindakan tegas ini diambil setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban di sejumlah ruas jalan perkotaan.
"Tidak hanya pengendara lain yang merasa resah adanya balap liar. Warga di pemukiman pun merasa terganggu akibat bising dari knalpot brong," ucapnya.
Baca juga: Balap Liar di JLS Lumajang, Pembalap Tabrak Mobil yang Lewat
Sebelum melakukan razia, pihak kepolisian sudah melakukan langkah preventif, termasuk edukasi dan pembinaan.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan, karena para pelanggar lalu lintas masih tetap beraktivitas.
Puluhan motor yang diamankan akan dikenakan sanksi tilang, karena pemiliknya telah melanggar aturan lalu lintas di jalan umum.
"Kendaraan bisa diambil setelah pemilik selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan. Syaratnya, sebelum kendaraan dibawa pulang, harus dikembalikan ke kondisi standar pabrik," tambahnya.
Baca juga: Razia Balap Liar di Kota Pasuruan, 38 Remaja dan 23 Motor Diamankan
Sugiarto menegaskan bahwa semua motor yang dikembalikan harus dalam kondisi standar pabrik, termasuk knalpot, bentuk kendaraan, dan perlengkapan asesoris.
Dia juga mengingatkan bahwa pelanggar lalu lintas atau pemilik kendaraan rata-rata adalah anak muda.
Oleh karena itu, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka.
"Para orang tua bisa melarang anaknya berkendara tanpa memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk menertibkan anak tidak pulang larut malam," imbaunya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang