BANGKALAN, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur kembali menyeret tiga orang lain.
Sebanyak tiga anggota direksi PT Tonduk Majeng Madura resmi ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Suhartono mengatakan, pihaknya menetapkan tiga direksi PT Tonduk Majeng sebagai tersangka itu berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya periode tahun 2019-2021 berinisial MK.
"Adapun tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qodir, Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif. Ketiganya ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di hadapan penyidik Kejari Bangkalan.
Modus yang dilakukan tiga pelaku yakni dengan melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura. Diduga, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Untuk total kerugian negara yakni Rp 14.815.000.000," ujarnya.
Meski begitu, Suhartono tak menjelaskan detail jumlah aliran dana yang disalahgunakan oleh masing-masing pelaku.
Menurutnya, ketiga pelaku sebagai direksi PT Tonduk Majeng Madura harus bertanggung jawab atas adanya penyelewengan dana itu.
"Mereka yang harus bertanggung jawab. Kita akan lihat proses persidangan nanti, siapa menggunakan berapa dan digunakan untuk apa saja," katanya.
Baca juga: Kepala Desa di Sulteng Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar Ditangkap di Makassar
Semula PT Tonduk Majeng Madura menerima dana sebanyak Rp 14.815.000.000 dari PT Sumber Daya untuk digunakan sebagai penyertaan modal pengembangan konstruksi dalam bentuk perumahan.
Namun, dalam perjalanannya, dana tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan konstruksi dan diduga digunakan untuk hal lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, properti yang berasal dari dana penyertaan modal itu kini turut disita Kejari Bangkalan.
"Modus yang dilakukan dengan mengeluarkan dana dari PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura dilakukan dengan proses melawan hukum. Untuk properti yang berasal dari dana itu, sudah kami amankan dan sita," ujarnya.
Sebelumnya, PT Sumber Daya sebagai badan usaha memberikan dana pada empat penerima modal, yakni PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman dengan jumlah nominal penyertaan modal yang beragam.
Belakangan, diduga terdapat penyalahgunaan dana tersebut dan menyeret Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017-2019, Joko Supriyono; Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, Moh Kamil; Dirut UD Mabruq, Djunaedi; serta tiga direksi PT Tonduk Majeng.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang