SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menangkap seorang petani berinisial S (66) asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, karena terlibat dalam grup penyuka sesama jenis.
Penangkapan ini dilakukan bersama tiga tersangka lainnya, yakni MI (21) sebagai admin, NZ (24), dan FS (44), yang semuanya merupakan warga Surabaya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan, "Tersangka terakhir keempat berinisial S umurnya 66 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaannya petani," dalam keterangan persnya pada Jumat (13/6/2025).
Awalnya, para tersangka tergabung dalam grup Facebook bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro.
Baca juga: Pria di Jaksel Undang 8 Teman untuk Pesta Seks Gay, Modusnya Rayakan Ulang Tahun
MI kemudian menarik mereka untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang dinamakan Info VID.
S diketahui aktif dalam grup tersebut dan mengirimkan foto alat kelamin miliknya ke dalam grup pada 2 Juni 2025.
"Dan tersangka sering mengirimkan foto alat kelamin tersangka untuk memancing anggota grup WhatsApp untuk berkomentar," ungkap Jules.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif fantasi para anggota grup.
Diketahui, alasan para anggota bergabung dalam grup tersebut adalah untuk mencari pasangan yang juga penyuka sesama jenis.
MI berhasil menarik setidaknya 300 orang penyuka sesama jenis untuk bergabung di grup WhatsApp yang dia buat.
Sementara itu, grup Facebook yang mereka ikuti memiliki jumlah anggota hingga 11.400 orang, yang diduga berasal tidak hanya dari Jawa Timur tetapi juga dari luar daerah.
Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 9 Orang Ditangkap
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk beberapa akun Facebook, seperti @akbar.688133 dan @belidiadan, serta beberapa handphone.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang terakhir diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal terkait perlindungan anak.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang