Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sita Aset Lahan Senilai Rp 4 M Milik Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Kompas.com, 13 Juni 2025, 16:23 WIB
Asip Agus Hasani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita 5 bidang lahan dan bangunan dengan total luas sekitar 8.366 meter persegi milik Hari Budiono, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

Penyitaan 5 bidang lahan dan bangunan senilai Rp 4 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Kabupaten Blitar mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,15 miliar pada kasus korupsi pembangunan dam di Sungai Kalibentak (Dam Kalibentak) di Kecamatan Panggungrejo.

Adapun Hari Budiono (HB) menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

Baca juga: 6 Remaja di Blitar Keroyok 2 Pengendara Motor, Dipicu Tatapan Mata di Perempatan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy mengatakan bahwa penyitaan 5 bidang lahan dan bangunan tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami telah menyita 5 bidang tanah dan bangunan milik tersangka HB yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi Dam Kalibentak,” ujar Gede saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Lima bidang tanah tersebut terdiri tiga bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Garum, yakni satu bidang sawah seluas 1.414 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi, dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi.

Selanjutnya, satu bidang sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, dan satu bidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.

“Estimasi nilai total dari 5 bidang tanah dan bangunan tersebut sekitar sekitar Rp 4 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Kadispora Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 6,5 Miliar

Willy mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berusaha menelusuri aset-aset dari tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak yang melibatkan Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025 Rini Syarifah.

Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan Gus Ison sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin, 2 Juni 2025.

Sedangkan Hari Budiono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 April 2025 bersama Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa.

Tersangka lainnya dalam kasus pembangunan dam pada 2023 itu adalah MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama dan MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama.

Adapun CV Cipta Graha Pratama adalah pelaksana proyek Dam Kali Bentak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap peran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk Rini pada 2021 dimana Gus Ison menjadi figur dominan di dalamnya.

Rini Syarifah sendiri kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 lalu berpasangan dengan politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Abdul Ghoni namun hanya memperoleh kurang dari 30 persen dari total suara sah. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau