LUMAJANG, KOMPAS.com - Proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Lumajang di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berlangsung ricuh pada Rabu (11/6/2025).
Pemilik rumah, Halimatus, bersama keluarganya, melakukan penolakan terhadap eksekusi yang menimpa rumah mereka.
Pertikaian verbal antara kedua pihak tak dapat dihindari. Keluarga Halimatus berusaha mengusir sekelompok orang yang diduga merupakan preman sewaan, yang bertindak atas nama pemohon, Astro, yang dikuasakan kepada Aris.
Baca juga: Diadang Massa Ormas, Eksekusi Rumah Pensiunan TNI AL di Surabaya Ditunda
Pantauan di lokasi eksekusi menunjukkan kehadiran dua unit truk dan satu ekskavator, yang telah disiapkan untuk proses pengosongan bangunan.
Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2004.
"Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya di lokasi kejadian.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Toha, menyatakan bahwa mereka akan melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Baca juga: Eksekusi Rumah-rumah Warga di Nangahale Sikka Disebut Tidak Manusiawi
Ia menjelaskan bahwa penolakan terhadap eksekusi ini disebabkan karena proses perlawanan masih berlangsung di pengadilan.
Toha meminta agar eksekusi ditangguhkan hingga ada putusan dari gugatan yang diajukan.
Meski begitu, kami bersedia mengosongkan bangunan tanpa ada pembongkaran.
"Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai, kami oke, sampai nanti proses di pengadilan selesai," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang