SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu minimarket di Surabaya merasakan dampak dalam hal jumlah pengunjung setelah lahan parkir mereka disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi karena tak memiliki juru parkir (jukir) resmi.
Eri Cahyadi menyegel 2 minimarket yang berada di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng karena tidak memiliki jukir dengan rompi perusahaan.
"Berdampak, soalnya yang ke sini hitungannya kayak orang transit, perjalanan. Lah itu kayak mau berhenti enggak jadi," kata salah satu kepala minimarket, Rudi, saat ditemui di lokasi, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Curhat Jukir Resmi Minimarket di Surabaya: Gaji Memang UMK Tapi Nyaris Dikeroyok 12 Jukir Liar
Rudi mengaku sempat didatangi oleh Eri Cahyadi dan beberapa anggota Satpol PP Surabaya, Selasa (10/6/2025). Selanjutnya, minimarketnya ditutup karena tidak ada jukir resminya.
Sesaat kemudian, kata Rudi, petugas Satpol PP kembali datang untuk membuka minimarketnya lagi.
Namun, area parkir toko modern itu tetap disegel sampai ada jukir dengan rompi perusahaan.
"Petugas itu datang lagi, yang bermasalah cuma kendala parkiran, bukan izin usahanya. Kalau izin usahanya kan tetap enggak ada masalah, jadi toko bisa tetap berjalan normal," ucapnya.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, jukir yang ada di toko modernnya merupakan permintaan dari pihak RT setempat.
Akan tetapi, dia sendiri tidak tahu bagaimana perjanjian dengan perusahaannya.
"(Jukir sebelumnya) dari RT setempat, sing (yang) lama dari RT setempat. (Setelah lahan parkir disegel) kita lempar ke pihak koordinator, kan kita di toko cuma jaga," katanya.
Rudi juga belum mengetahui, kapan dibukanya lagi lahan parkir di minimarketnya itu. Dia hanya menunggu sampai atasannya memberi intruksi selanjutnya.
"Kurang tahu kalau itu, kita juga nunggu keputusan dari kantor untuk sama pembukaan segelnya itu kapan. Kalau masalah perizinan terus masalah (segel) itu, kita lempar ke perusahaan langsung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, toko modern yang lahan parkirnya disegel bisa langsung beroperasi, setelah pihak perusahaan menugaskan jukir resmi.
"Saya bilang, awakmu iso nekakno uwong (kamu bisa mendatangkan orang) atau telepon koordinator dikei (dikasih) jukir, oke silakan (buka segel)," kata Eri, saat berada di lokasi, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Minimarket, Persilakan Buka jika Ada Jukir Resmi
Eri mengatakan, hanya menyegel lahan parkir minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Namun, otomatis perusahaan menutup tokonya karena tak lagi punya tempat untuk kendaraan pelanggan.
"Teman-teman menutup sendiri, kalau tidak silakan tapi tidak boleh ada parkir sebelum ada jukir, dan tidak boleh parkir di jalan raya karena izinnya seperti itu, sanksine gede dee (sanksinya besar dia)," ucapnya.
Lebih lanjut, Eri juga mengingatkan, kepada para pengusaha minimarket tersebut untuk tidak membuat kegaduhan di Surabaya, yakni dengan mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Setiap izin usaha itu harus ada tempat parkirnya, kalau enggak ada jukirnya saya tutup, kalau tidak ada tempat parkir enggak onok jukir, gimana usahanya bisa buka," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang