SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi masih menemukan minimarket yang belum memiliki juru parkir resmi di sejumlah lokasi pada Selasa (10/6/2025). Eri pun langsung menyegel area parkir tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Eri berangkat bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono.
Rombongan tersebut awalnya mendatangi minimarket yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Genteng. Mereka menemukan juru parkir dengan rompi resmi perusahaan.
Baca juga: Eri Cahyadi Keluarkan SE Waspada Covid-19 di Surabaya, Berikut Isinya
Kemudian, Eri bersama rombongannya mendatangi dua toko modern ke Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng. Di dua lokasi tersebut ditemukan juru parkir liar.
"Saya sudah sampaikan ke tempat usaha yang ada tulisan bebas parkir. Saya minta ada tukang parkir menggunakan rompi dari tempat usahanya," kata Eri saat ditemui di lokasi, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Eri Cahyadi Beri Waktu 5 Hari bagi Toko yang Bebaskan Biaya Parkir untuk Sediakan Jukir Resmi
Selanjutnya, pegawai dari salah satu toko modern yang tidak menyediakan tukang parkir merantai pintunya. Lalu, petugas juga memasang Satpol PP Line untuk menutup lahan parkirnya.
"Yang hari ini disilang, ditutup, adalah tempat parkirnya, tapi kalau tempat parkirnya enggak ada, maka kape nang (berniat ke) toko modern parkir dimana? Pasti kan di embong (jalan) macet," ucapnya.
"Maka hari ini menutup tempat usahanya, karena saya enggak menutup tempat parkirnya, karena kalau enggak ada parkirnya enggak mungkin ada orang tuku (beli) kan," tambahnya.
Eri mempersilakan pihak pengusaha untuk membuka kembali toko modernnya ketika sudah memiliki juru parkir resmi. Jika belum, akan terancam mendapatkan sanksi yang lebih berat.
"Dan saya bilang sama teman-teman, silakan dibuka lagi, kalau ada tukang parkirnya. Kecuali bisa menjamin buka usaha tapi enggan parkir di sini, enggak buka di jalan, ya terserah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri memberi waktu 5 hari bagi toko yang membayar pajak di muka untuk menyediakan juru parkir berompi perusahaan. Dia mengancam menutup jika tidak dipenuhi.
Eri mengatakan, pemilik toko modern yang sudah membayar di muka pajak akan dituliskan bebas parkir. Akan tetapi, mereka harus menyediakan juru parkir memakai rompi perusahaan.
"Saya meminta untuk semua toko, menugaskan petugas parkir menggunakan rompi khusus, rompi dari perusahaan itu," kata Eri, kepada wartawan, di Jalan Ir Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Dengan demikian, para konsumen tidak lagi mambayar jasa parkir setelah berbelanja. Eri pun mengancam menutup toko tersebut apabila masih meminta sejumlah uang ke pengunjung.
"Ketika dia itu sudah menggunakan rompi, maka tidak ada lagi orang yang membayar di tempat usahanya. Kalau ternyata ada rompi khusus dan tetap membayar, tak tutup di perusahaannya," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang