SURABAYA, KOMPAS.com - Warga merasa lega dengan kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menyegel supermarket tanpa juru parkir (jukir) resmi.
Setidaknya, ada 46 supermarket di Surabaya yang disegel menggunakan garis Satpol PP karena tidak menyediakan lahan dan jukir resmi.
Jukir resmi yang dimaksud, petugas parkir yang menggunakan rompi khusus berlogo perusahaan supermarket dan konsumen tidak perlu membayar retribusi.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Eri Cahyadi, Ketua Komisi B: Jukir Liar di Minimarket Kerjanya Terorganisir
Salah satu warga asal Kelurahan Tanjung Perak, Nabila Waladisnaini (23) mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.
Pasalnya, dia pernah memiliki pengalaman tak mengenakkan dengan jukir liar.
“Karena dari pengalaman pribadi mereka (jukir liar) itu kalau kita datang parkir nggak ada, tapi waktu kita mau pulang baru disamperin,” kata Nabila, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, konsumen yang pergi ke supermarket tidak selalu berbelanja.
Sesekali menarik uang di mesin ATM sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Pengalaman pribadi juga, tukang parkir di minimarket kebanyakan memaksa, dan kalau nggak dikasih, kita yang takut,” bebernya.
Dia akan tetap memantau efektivitas kebijakan tersebut mengingat baru saja direalisasikan oleh Eri Cahyadi.
Namun, apabila masih ditemukan jukir liar, warga tidak segan-segan untuk kembali melapor.
“Dilaporkan ke Wali Kota, kalau masih belum bisa mending nggak usah dikasih upah,” ucapnya.
Baca juga: Eri Cahyadi: Pemilik Usaha Harus Sediakan Jukir Resmi agar Pelanggan Tak Perlu Bayar Parkir
Hal yang senada juga dilontarkan oleh warga asal Kelurahan Pabean Cantikan, Aviona Partya (24).
Menurutnya, apabila ada jukir resmi, maka pengelolaannya di bawah langsung oleh pihak perusahaan supermarket.
“Lebih setuju lagi kalau tidak ada retribusi parkir seperti di Superindo gitu. Cuma kalo semisal tidak retribusi parkir, tetap harus menyediakan orang atau penjaga buat parkir, antisipasi dari jukir liar yang tiba-tiba masuk ke area tersebut,” bebernya.
Bagi Aviona, kebijakan ini cukup efektif ketimbang harus mewajibkan jukir memberikan karcis tiket resmi dari Dinas Perhubungan untuk menghindari penyalahgunaan.
“Kalau masih ada jukir liar lebih baik disanksi atau denda, tapi perlu ditelaah lagi. Terkadang jukir liar tidak tiba-tiba ada di lokasi tersebut, bisa saja sudah koordinasi dengan pemiliknya untuk jadi jukir lokasi,” tuturnya.
Baca juga: Temukan Jukir Liar, Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Minimarket di Surabaya
Salah satu warga perantau asal Lampung yang berkuliah di Surabaya, Fadhil Ramdhani (25) juga mengaku setuju agar konsumen dapat membedakan jukir resmi dan liar.
“Kalau menurutku sih, kalau begini bagus, jadi jukir yang tidak berseragam dan tidak resmi bisa langsung keliatan, jadi bisa langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang