MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan dokter berinisial AY di Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasiennya, QAR.
Meski status hukumnya telah ditingkatkan, pihak kepolisian memutuskan untuk belum menahan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Perkara dokter AY saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan tersangka. Kemarin sudah kita tetapkan dokter AY sebagai tersangka," kata Sholeh, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Cerita 3 Pasien Saat Pertama Kali Alami Batu Ginjal, Apa Gejala yang Dirasakan?
Pemeriksaan AY dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru akan dijadwalkan pada Senin (16/5/2025) pekan depan.
Mengenai keputusan untuk tidak menahan tersangka, Sholeh mengatakan bahwa langkah tersebut akan diambil berdasarkan perkembangan penyidikan.
Menurutnya, penahanan baru akan dilakukan jika ditemukan adanya unsur subjektif yang mendesak.
"Kalau memang unsur subjektifnya ada, seperti kekhawatiran (tersangka) kabur, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan kembali, baru kita lakukan penahanan. Kita lihat perkembangan nanti," ujar dia.
Baca juga: Belasan Kucing Liar di RSUD Nunukan Meresahkan, Apa Saja Kekhawatiran Pasien?
Pihak kepolisian meyakini telah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
Sholeh memastikan bahwa alat bukti yang diperlukan untuk penetapan tersangka sudah terpenuhi, termasuk keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa.
"Alat bukti cukup sudah kita penuhi. Semua ada di dalam materi penyidikan," katanya.
Dalam perkembangan lain, Sholeh juga mengungkapkan bahwa kepolisian tengah memproses laporan dari terduga korban kedua dalam kasus ini.
"Korban kedua (dalam) proses pemeriksaan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang