SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyiapkan, skema retribusi parkir bagi para pemilik usaha yang menggunakan tepi jalan, sebagai tempat kendaraan para pelanggannya.
Eri mengatakan, salah satu pedagang yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir, Jalan Manyar Kertoarjo.
Hal tersebut membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.
"Contoh kita lihat di Manyar Kertoarjo itu banyak tempat makan. Tapi karena tempat makannya penuh, maka parkirnya di tepi jalan umum," kata Eri, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Marak Aksi Curanmor, Eri Cahyadi Bakal Pasang Portal di Semua Kampung di Surabaya
Dengan demikian, kata Eri, akan ada biaya retribusi bagi yang menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.
Namun, hal tersebut berbeda dengan pajak untuk pengusaha toko modern.
"Ketika parkir di tepi jalan, maka ini bukan lagi sebagai pajak parkir, tapi sebagai parkir retribusi. Maka ketika retribusi parkir, kita akan gunakan biaya yang berbeda terkait dengan parkir ini," jelasnya.
Diketahui, pajak parkir merupakan yang dibayarkan oleh pengusaha ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
Sedangkan, retribusi tepi jalan diberikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
"Kalau parkir Surabaya enggak karu-karuan, fungsi jalan sudah berubah, maka (retribusi parkir) ini yang akan kita tata," ucapnya.
Baca juga: Pemda Diizinkan Rapat di Hotel, Eri Cahyadi: Dari Dulu Enggak Pernah
"Selama ini tempat parkir yang disediakan adalah kurang. Maka bebannya harus ada di tepi jalan umum, maka masuklah untuk ke retribusi yang diterapkan oleh pemerintah," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri juga sempat menertibkan parkir liar di sejumlah toko modern di Surabaya.
Dia meminta, pengusaha menyediakan petugas dengan rompi resmi untuk berjaga.
"Saya meminta untuk semua toko, menugaskan petugas parkir menggunakan rompi khusus, rompi dari perusahaan itu," kata Eri, kepada wartawan, di Jalan Ir Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Dengan demikian, para konsumen tidak lagi mambayar jasa parkir setelah berbelanja.