MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bersalah Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Mashudi dengan hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa Mashudi diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek tukar guling jalan tol ruas Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016-2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful yang dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025) menyatakan, terdakwa Mashudi juga dikenakan denda Rp 50 juta.
"Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa diputus hukuman pidana satu tahun dengan denda Rp 50 juta. Bila tidak memiliki harta mencukupi untuk membayar maka diganti pidana selama dua bulan penjara,” kata Inal.
Baca juga: Modus Korupsi Jalan Tol Lampung Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Ia mengatakan, putusan itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (27/5/2025).
Menurut Inal, putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Madiun.
Adapun JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dengan denda sebesar Rp 217 juta.
Bila terdakwa tidak sanggup membayar, hukumannya diganti kurungan enam bulan penjara.
Inal mengatakan, terdakwa Mashudi terbukti melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan terdakwa yang saat kejadian menjabat Camat Sawahan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), negara mengalami keruguan Rp 217 juta.
Atas putusan itu, kata Inal, JPU Kejari Kabupaten Madiun mengajukan upaya hukum banding.
Bagi JPU, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan sehingga mengajukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/6/2025).
Ia mendapatkan informasi terdakwa Mashudi mengajukan banding. Hanya saja, saat ini JPU Kejari Madiun belum menerima memori bandingnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa Mashudi, Kepala Kebangpoldagri Kabupaten Madiun, dengan pidana penjara tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek tukar guling jalan tol di Desa Cabean.
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 217 juta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh JPU Kejari Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (6/5/2025).
“Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Mashudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Mashudi dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Inal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang