Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Tukar Guling Jalan Tol: Pejabat Madiun Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kompas.com, 4 Juni 2025, 10:28 WIB
Muhlis Al Alawi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bersalah Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Mashudi dengan hukuman satu tahun penjara.

Terdakwa Mashudi diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek tukar guling jalan tol ruas Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful yang dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025) menyatakan, terdakwa Mashudi juga dikenakan denda Rp 50 juta.

"Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa diputus hukuman pidana satu tahun dengan denda Rp 50 juta. Bila tidak memiliki harta mencukupi untuk membayar maka diganti pidana selama dua bulan penjara,” kata Inal.

Baca juga: Modus Korupsi Jalan Tol Lampung Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar

Ia mengatakan, putusan itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (27/5/2025).

Menurut Inal, putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Madiun.

Adapun JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dengan denda sebesar Rp 217 juta.

Bila terdakwa tidak sanggup membayar, hukumannya diganti kurungan enam bulan penjara.

Inal mengatakan, terdakwa Mashudi terbukti melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa yang saat kejadian menjabat Camat Sawahan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), negara mengalami keruguan Rp 217 juta.

Atas putusan itu, kata Inal, JPU Kejari Kabupaten Madiun mengajukan upaya hukum banding.

Bagi JPU, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan sehingga mengajukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Korupsi Jalan di Teluk Bintuni, RT Belum Diserahkan ke Jaksa meski Dua Tersangka Sudah Terdaftar di Pengadilan

Ia mendapatkan informasi terdakwa Mashudi mengajukan banding. Hanya saja, saat ini JPU Kejari Madiun belum menerima memori bandingnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa Mashudi, Kepala Kebangpoldagri Kabupaten Madiun, dengan pidana penjara tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek tukar guling jalan tol di Desa Cabean.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 217 juta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh JPU Kejari Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (6/5/2025).

“Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Mashudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Mashudi dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Inal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau