SUMENEP, KOMPAS.com - Faqih (40), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Pulau Masalembu, mengembalikan dua kilogram narkotika jenis sabu ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Masalembu, Minggu (1/6/2025) siang.
Kepada Kompas.com, Faqih menceritakan awal mula dirinya memperoleh narkoba tersebut, yang diketahui identik dengan temuan 35 kilogram sabu di perairan Masalembu pada 28 Mei 2025 lalu.
Menurut Faqih, ia mengetahui penemuan drum berisi narkoba itu dari kakak kandungnya, Mastur.
Baca juga: Polda Jatim Ambil Alih Temuan Sabu 35 Kg di Sumenep
Mastur merupakan salah satu nelayan pertama yang menemukan barang haram tersebut sekitar empat mil dari Pantai Masalembu.
Faqih mengaku mengambil dua kilogram sabu langsung dari dalam drum yang saat itu berada di pinggir Pantai Dusun Ambulung.
“Saya mengambilnya di pinggir pantai, pada Kamis (29/5/2025) siang. Saya ambil langsung dari dalam drum yang ditemukan,” ujar Faqih di Sumenep, Minggu (1/6/2025).
“Beberapa jam setelah saya mengambilnya, barang tersebut kemudian dibawa oleh aparat polisi dan TNI,” tambahnya.
Baca juga: Sabu 35 Kilogram yang Ditemukan Nelayan di Laut Sumenep Diserahkan Ke Polda Jatim
Ia menambahkan, saat mengambil sabu tersebut, beberapa bungkus plastik berisi narkoba sudah dalam kondisi rusak karena terkena air laut.
“Drumnya tidak terisi penuh. Banyak plastik (narkoba) yang dibuang karena sudah terisi air,” jelasnya.
Faqih menduga, jumlah sabu dalam drum tersebut lebih dari 35 kilogram.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah totalnya.
“Ada aparat yang juga mencari plastik-plastik narkoba yang tercecer di pinggir pantai. Sekitar 10 bungkus ditemukan kosong, hanya berisi air,” ungkapnya.
Faqih tidak mengetahui berapa orang yang sempat mengambil narkoba dari drum tersebut.
Usai mengambil bagiannya, ia langsung pulang untuk menunaikan shalat Dzuhur.
Ia juga tidak tahu pasti kapan drum berisi sabu itu pertama kali sampai di pesisir pantai.