SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur resmi mengambil alih kasus penemuan sabu seberat 35 kilogram di Sumenep.
Hal ini disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).
“Iya benar (diambil alih),” ungkap Robert.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan awal masih dilakukan oleh Polres Sumenep.
Baca juga: Sabu 35 Kilogram yang Ditemukan Nelayan di Laut Sumenep Diserahkan Ke Polda Jatim
Polda Jatim kini menunggu pelimpahan berkas untuk pengembangan lebih lanjut.
"Namun penanganan awal masih di Polres. Kami menunggu pelimpahan dari Polres, namun lidik awal sudah dilakukan karena anggota Polda saat ini masih bersama anggota Polres Sumenep," ujarnya.
Sabu tersebut ditemukan empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep, di perairan pada Rabu (28/5/2025).
Sabu itu ditemukan dalam kondisi mengapung, sekitar beberapa mil dari bibir pantai.
Warga setempat segera melapor ke Koramil dan Polsek Masalembu untuk ditindaklanjuti.
“Temuan ini kami serahkan ke Polres Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi.
Baca juga: Temukan 35 Kg Sabu di Laut, Empat Nelayan Sumenep Dapat Apresiasi
Setelah itu, paket sabu seberat 35 kilogram tersebut dikirim ke Polda Jatim.
Temuan ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus narkoba terbesar di Jawa Timur.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa sabu tersebut sengaja dibuang di tengah laut sebelum diambil alih oleh pihak tertentu.
Kejadian ini menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendeteksi peredaran narkoba di wilayah pesisir dan perairan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang