SURABAYA, KOMPAS.com - Meski belum menerima pelimpahan berkas perkara dan para tersangka, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal sidang perkara Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, dalam kasus perusakan mobil.
"Sudah kami tunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana, dikonfirmasi Rabu (28/5/2025).
Dia mengaku masih belum menerima berkas perkara maupun tersangka dalam perkara tersebut dari penyidik Polrestabes Surabaya.
"Kami masih menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. Berkas perkara masih di kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Nasib Laporan Sentoso Seal, Ombudsman Jatim Masih Tunggu Respons Jan Hwa Diana
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto mengaku belum merampungkan berkas perkara.
"Masih penyidikan dan tersangka masih pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya diproses hukum atas laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya tanggal 19 April 2025.
Baca juga: Polisi Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan, Pelapor Ingin Jan Hwa Diana Segera Disidang
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Di Polda Jatim, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan 108 ijazah mantan karyawannya.
Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain.
Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang