SURABAYA, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur masih menunggu respons bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, untuk menindaklanjuti laporan penyegelan gudang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Diana untuk segera melengkapi berkas laporan.
“Kami minggu lalu sudah mengirim surat ke Diana (sesuai alamat rumah) untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan melapor ke Ombudsman,” kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Kapan Diajukan?
Namun, hingga detik ini, pihak Diana maupun Sentoso Seal belum memberikan respons. Sehingga, Ombudsman Jatim tidak dapat memproses laporan lebih lanjut.
“Kami masih nunggu respons dari Diana. Tim pemeriksa belum memulai pemeriksaan pokok laporan,” bebernya.
Baca juga: Di Hadapan Armuji, Pengacara Ungkap Motif Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan
Sebelumnya, Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim terkait penanganan penyegelan gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo Permai No 44 H14 yang tidak memiliki TGD (Tanda Daftar Gudang) pada 21 April 2025 yang dinilai diskriminatif.
Laporan tersebut diterima oleh Ombudsman Jatim pada Rabu (7/5/2025).
Diana mengklaim bahwa Pemkot berjanji akan menyegel gerbang utama saja. Namun, kenyataannya, seluruh pintu disegel.
Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka.
Dia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.
Tak hanya itu, Diana mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025).
Akan tetapi, izin itu belum didapatkannya sampai Senin (5/5/2025). Akhirnya, dia melapor ke Ombudsman Jatim.
Sementara itu, Diana dan suaminya, Handy, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil.
Setelah itu, Diana juga ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah.
Diana juga mengaku bahwa perusahaannya telah menahan dan menyembunyikan 108 ijazah mantan karyawannya di rumah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang