JEMBER, KOMPAS.com – NA (27), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak oleh Polres Jember.
Sebab, perempuan tersebut menyiram keponakannya yang berusia 9 tahun dengan air kuah bakso yang masih panas.
Akibatnya, kaki korban yang masih pelajar SD itu mengelupas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Kulit Anak SD di Jember Melepuh Setelah Disiram Kuah Bakso oleh Tantenya
Selama ini, korban tinggal bersama tersangka karena orangtuanya bercerai dan berada di Kalimantan untuk bekerja.
Kronologi penganiayaan itu bermula saat korban pulang ke rumah tersangka.
Saat itu, tersangka merasa kesal terhadap korban karena sehari tidak pulang.
Selain itu, korban pulang dengan membawa toples.
Tersangka menanyakan dari mana toples itu didapatkan, tetapi tidak dijawab oleh korban.
“Yang bersangkutan tanya, ini toplesnya siapa, namun tidak ngaku. Akhirnya ditakut-takuti hendak disiram air bakso yang sedang dipanasi di wadah dandang,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Senin (26/5/2025).
“'Kalau enggak ngaku, kamu tak siram kuah ini, tak siram air panas ini'. Akhirnya dia (korban) mundur sampai kamar mandi,” ucap Qori.
Setelah itu, lanjut dia, karena korban tetap tidak mengaku, akhirnya tersangka menyiram kuah bakso tersebut pada bagian tubuh korban hingga mengenai bagian kaki sampai ke paha.
Baca juga: Bidan di Serang Dituntut 3 Bulan Penjara karena KDRT terhadap Suaminya, Anggota TNI
Kasus tersebut baru terungkap pada Selasa (13/5/2025), yakni ketika korban kembali ke sekolah.
Ada salah seorang perempuan yang mengetahui kondisi anak tersebut dan merekamnya melalui video hingga viral.
Setelah viral, polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di rumahnya.
“Dia mengaku memang yang menyiram korban menggunakan kuah bakso dalam keadaan panas di kamar mandi,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 44 Ayat 22 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sub Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang