SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Menteri Dalam Negeri sudah memberikan izin kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) untuk pergi ke Tanah Suci menjadi petugas haji.
"Sudah ada izin dari Mendagri," kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (21/5/2025) malam.
Namun, menurut Khofifah, untuk mendapatkan izin dari Mendagri tetap harus mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Jatim.
Baca juga: Jemaah Gresik Mengembuskan Napas Terakhirnya Sebelum Berangkat, Total 7 Orang Meninggal
"Untuk mendapatkan surat dari Mendagri harus ada surat rekomendasi dari sini," jelas Khofifah.
Gus Yani mendampingi keberangkatan jemaah haji Kloter 21 asal Gresik yang berangkat dari Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada 8 Mei 2025.
Baca juga: Kurir Narkoba Asal Gresik Selundupkan Sabu dari Malaysia Dalam Shockbreaker Motor
Keberangkatannya bukan sebagai Bupati Gresik, namun sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Sugiyo mengatakan, siapa pun boleh menjadi PHD asal melalui seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terlebih dahulu.
"Kalau Bupati Gresik berangkat sebagai petugas haji, artinya beliau lolos seleksi," ujarnya.
Dia hanya menegaskan, tujuan utama PHD adalah untuk membantu dan melayani jemaah, tidak terkecuali dia seorang kepala daerah.
"Meskipun kepala daerah, tugas utamanya tetap melayani jemaah," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang