MALANG, KOMPAS.com - Puluhan warga yang merupakan konsumen perumahan Grand Mutiara, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berbondong-bondong mengadu ke Polres Malang pada Senin (19/5/2025).
Mereka mengeluh karena unit rumah yang mereka beli di kawasan perumahan tersebut tidak kunjung jadi alias mangkrak.
Padahal, mereka sudah membayar lunas ke pihak developer PT ARAH.
Baca juga: Kisah Retno, Guru Honorer Lulusan S2 Kampus Negeri di Malang Sekaligus Jadi Lady Ojol
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa pembangunan rumah yang dibeli para konsumen itu mangkrak sejak tahun 2021, serta legalitas diduga tidak jelas.
"Sejak tahun itu, mereka sudah membayar ke pihak developer dengan besaran nilai uang yang masuk total Rp 9 miliar," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pemuda di Malang Ternyata Teman Sendiri
Menanggapi hal itu, Polres Malang membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dan aduan warga yang merasa dirugikan.
"Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Bagi warga yang ingin melakukan pengaduan, diharapkan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan korespondensi dengan pihak pengembang.
“Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera datang ke posko pengaduan yang kami siapkan, agar permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Dari hasil pengaduan itu, Polres Malang akan mengkaji untuk dijadikan dasar dalam mengidentifikasi unsur tindak pidana.
"Jika dari hasil verifikasi laporan ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," bebernya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang