SURABAYA, KOMPAS.com - Rokok tanpa cukai dengan berat sekitar 1,4 ton ditemukan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Barang ilegal tersebut rencananya dikirimkan ke Makassar.
Komandan Puspenerbal, Laksma TNI Bayu Alisyahbana mengatakan, awalnya pihaknya mencurigai sebuah paket kargo dari PT SAP yang tiba di Regulated Agent (RA) PT MKN, Rabu (14/5/2025).
"Saat pemeriksaan, tidak ditemukan barang ilegal, dikarenakan bercampur dengan barang umum seperti makanan ringan dan beberapa barang lain," kata Bayu, di Lanudal Juanda, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Kemudian, Satgaspam TNI AL beserta Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II mengecek kembali kargo mencurigakan itu di Ware House T1 Bandara Internasional Juanda.
"Saat diperiksa, ditemukan sekitar 74 koli berisikan rokok tanpa cukai dengan berat total 1,4 ton. Selanjutnya, paket barang dibawa menuju Denpom Lanudal Juanda untuk pendalaman," ujarnya.
Bayu mengungkapkan, rokok tanpa cukai tersebut rencananya dikirim menggunakan pesawat Lion Air dan Sriwijaya Air.
Pelaku berniat mengirimkan barang ilegal itu ke Makassar.
Bayu mengatakan, baru kali ini pihaknya menjumpai rokok ilegal yang dikirimkan melalui kargo pesawat.
Selain itu, pelaku sengaja mengelabui dengan tumpukan makanan ringan.
"Modus yang dikirim melalui udara baru pertama kali dengan cara mengirimkan paket yang dicampur makanan ringan. Modus ini pertama kali dilakukan pengirim rokok ilegal melalui udara," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Madura Diduga Diintervensi Polisi Saat Tindak Rokok Ilegal di Suramadu
Bayu memperkirakan, rokok ilegal yang berhasil digagalkan tersebut bernilai Rp 1.079.595.000.
Adapun kerugian negara apabila barang itu lolos ditaksir mencapai Rp 714.789.308.
"Karena memang rokok yang kami sita ini tidak memiliki pita cukai sehingga membuat negara mengalami kerugian. Kami limpahkan (ke Bea Cukai) untuk bisa ditindaklanjuti lebih dalam lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, Bayu menyebut, pengirim rokok ilegal tersebut bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang