SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Inafis Polda Jawa Timur (Jatim) menggeledah gudang CV Sentoso Seal yang berada di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14, Kamis (15/5/2025).
Penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut atas laporan 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal.
CV Sentoso Seal, perusahaan suku cadang mobil milik Jan Hwa Diana dan Hendy diduga melakukan penipuan, penggelapan, penahanan ijazah dan menghilangkan barang.
Baca juga: Eri Cahyadi Ingatkan Diana agar Tak Bikin Gaduh Surabaya
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim inafis Polda Jatim tiba di gudang UD Sentoso Seal pada pukul 15.30 WIB.
Pintu utama dan samping masih tersegel garis Satpol PP Pemkot Surabaya.
Tidak hanya tim Inafis Polda Jatim, penggeledahan ini juga dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya dan Satpol PP turut hadir.
Baca juga: Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal
Sementara itu, suami Diana, Hendy yang menggunakan baju tahanan orange terlihat berada di dalam salah satu mobil petugas.
Petugas mencoba membuka di pintu samping bagian luar yang disegel Satpol PP. Namun, tidak dapat dibuka karena pintu dalam disegel berlapis.
Sehingga, diduga polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua yakni kediaman Diana dan Hendy yang berlokasi di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Kuasa hukum korban pihak karyawan, Krisnu Wahyuono mengatakan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan.
“Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan. Atau mencari keberadaan ijazah atau alat bukti tambahan yang diduga ada di sini dan nanti ada di beberapa titik. Tergantung pihak kepolisian,” kata Krisnu, Kamis (15/5/2025).
Krisnu mengatakan, kepolisian tengah mencari barang bukti atas laporan sejumlah mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, penahanan ijazah dan menghilangkan barang.
“Kalau ditemukan ijazah, mungkin itu yang akan menjadi poin. Hal-hal mengenai itu kepolisian yang tahu. Ini laporan dari Polda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Krisnu mengklaim bahwa setelah dari kediaman Diana dan Hendy, polisi akan kembali ke gudang Sentoso Seal untuk kembali melanjutkan penggeledahan.
“Nanti akan ke sini lagi, tetap targetnya akan masuk ke gudang untuk mencari tambahan bukti,” pungkasnya.
Baca juga: Armuji Terus Menunggu Update Kasus Penahanan Ijazah oleh Jan Hwa Diana
Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Mereka melaporkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Hendy berserta stafnya atas nama Veronika.
Kini, status laporan tersebut dinaikkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu, Jan Hwa Diana dan Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Bukan dalam kasus penahanan ijazah tetapi perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus.
Diana dan Hendy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.
Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang