Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Mereka melaporkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Hendy berserta stafnya atas nama Veronika.
Kini, status laporan tersebut dinaikkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu, Jan Hwa Diana dan Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Bukan dalam kasus penahanan ijazah tetapi perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus.
Diana dan Hendy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.
Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang