"Kami minta satu bulan untuk kegiatan reklamasi tetap berjalan, tapi untuk truk harus keluar kosong," ujarnya.
Selain masalah perizinan, Nizhamul juga meminta agar seluruh kendaraan truk yang beroperasi di tambang ditertibkan karena semuanya berstatus over dimension over loading (ODOL).
Baca juga: Bobby Nasution Sentil Bupati Madina, Tinjau Tambang Emas Sendiri, Tak Ajak Provinsi
Pemilik PT Budi Jaya Sentosa mengaku bahwa operasional truk ODOL dilakukan atas permintaan pemilik pabrik pengolah batu, Fery.
Namun, Nizhamul dengan tegas melarang truk ODOL beroperasi di tambang.
"Truk-truk dan truknya lihat faktanya memang sudah ODOL. Tidak bisa untuk dijadikan angkutan, sudah menyalahi aturan undang-undangnya," pungkas Nizhamul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang