Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Perdagangan Sianida di Surabaya-Pasuruan, Terbesar Sepanjang Catatan

Kompas.com, 8 Mei 2025, 14:04 WIB
Izzatun Najibah,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya, yakni sianida yang disimpan di Surabaya dan Pasuruan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa kasus perdagangan sianida di Surabaya dan Pasuruan ini merupakan pengungkapan terbesar dalam catatan Bareskrim Polri.

“Kami sampaikan bahwa pengungkapan kasus kasus ini adalah yang terbesar yang pernah kita lakukan di Mabes Polri,” kata Nunung di Surabaya pada Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Gudang Sianida di Sulawesi Utara Bikin Resah, Pengelolanya WNA?

Nunung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis sodium cyanide atay sianida.

Perdagangan tersebut dilakukan oleh PT SHC yang berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

“Atas dasar tersebut, tangga 11 April penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” ucapnya.

Dua lokasi yang digeledah adalah salah satu pergudangan di Margomulyo Indah Blok H, Tandes Surabaya dan Pandaan, Jawa Timur.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan dua orang ahli,” ujarnya. 

Saksi yang diperiksa termasuk Direktur PT SHC atas nama Steven Nugroho atau SE, kepala gudang Priyanto, dan pekerja bongkar muat Gito Rolis.

Lebih lanjut, Nunung menyampaikan bahwa ribuan drum berisi Sianida milik PT SHC didapatkan dari China dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi.

“Selama kurang lebih satu tahun, SE telah mengimport sebanyak kurang lebih 494,4 ton sianida yang tersimpan di 9.888 drum,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyuplai Sianida ke Penambang Emas Ilegal di Banten

Sianida tersebut digunakan oleh SE untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan keuntungan karena diduga dibeli oleh perusahaan tambang emas ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperkirakan mengantongi omzet hingga Rp 22.722.000.000 selama beroperasi.

SE ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki izin.

“Meningkatkan status satu tersangka terlapor dengan inisial SE selaku Direktur PT SHC menjadi tersangka,” ujar Nunung.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan lebih lanjut yang masih dilakukan Bareskrim Polri.

Baca juga: Gagal, Penyelundupan 150 Kardus Sianida ke Tambang Gunung Botak

Sejumlah barang bukti yang disita Bareskrim Polri dari gudang Surabaya, di antaranya 6.101 drum berisi sianida dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi dan tanpa hologram, serta dari PT Sarinah.

Selain itu, 3.520 drum yang disita dari gudang Pasuruan merupakan merek Guangan Cheng Xin Chemical warna telur asin.

SE dijerat Atas perbuatannya, tersangka SE disangkakan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau