Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Ganja Gunung Semeru yang Divonis 20 Tahun Tak Ajukan Banding, PN Lumajang: Masih Bisa PK

Kompas.com, 8 Mei 2025, 08:34 WIB
Miftahul Huda,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Masa pikir-pikir atas putusan hakim yang memvonis tiga terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah berakhir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk ketiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, Selasa (29/4/2025).

Kala itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir dengan keputusan hakim itu.

Namun, sampai batas waktu tujuh hari pikir-pikir, hanya satu terdakwa yang mengajukan banding.

Sedangkan dua  terdakwa lainnya, yakni Tomo dan Tono, memilih tidak mengajukan banding atas keputusan hakim.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Ganja Gunung Semeru Divonis 20 Tahun, Hanya 1 yang Ajukan Banding

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, waktu untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya atau banding hanya tujuh hari.

Dalam kurun waktu itu, hanya Bambang yang mengajukan banding, sedangkan Tomo dan Tono tidak.

Oleh karenanya, kedua terdakwa yang tidak mengajukan banding ini status hukumannya sudah final atau in kracht van gewijsde.

"Berdasarkan data SIPP sampai penutupan kemarin hanya satu yang ajukan banding, sedangkan yang dua tidak ajukan maka putusan untuk yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Gandha melalui di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Suwari dan Jumaat Dituntut 10 Tahun Penjara

Meski begitu, Gandha menyebutkan, kedua terdakwa masih bisa mengajukan upaya hukum lain melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Upaya hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim dengan catatan menemukan bukti baru atau novum.

Selain bukti baru, ada beberapa alasan terdakwa mengajukan PK antara lain terdakwa menemukan bukti kuat hakim melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, hingga putusan melampaui tuntutan jaksa.

"Hak para terdakwa masih bisa melakukan PK, waktunya 180 hari sejak diputus," jelasnya.

Baca juga: Usai Divonis 20 Tahun dalam Kasus Ladang Ganja, Pengacara: Klien Kami Korban Kejahatan Edi

Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjerat enam orang.

Selain tiga terdakwa yakni Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara, masih ada terdakwa lain yakni Suwari dan Jumaat yang saat ini masih menjalani proses persidangan.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Ngatoyo, telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat masih menjalani proses persidangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Kuliah Sambil Jadi Kurir Paket, Gibran Harus Pandai Bagi Waktu dan Rendahkan Ego
Surabaya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau