LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus ladang ganja yang terletak di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih berlanjut.
Dari tiga terdakwa yang divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, satu di antaranya, Bambang, telah mengajukan banding.
Bambang merupakan satu-satunya terdakwa yang mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Tomo dan Tono, memilih untuk tidak mengajukan banding.
Baca juga: Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Suwari dan Jumaat Dituntut 10 Tahun Penjara
Kuasa hukum Bambang, Fenny Yudhiana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang membela kliennya, karena menurutnya, Bambang tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.
"Saya mengupayakan semaksimal mungkin untuk bantu," kata Fenny di Lumajang, Rabu (7/5/2025).
Fenny menjelaskan bahwa upaya banding memiliki peluang yang sama besar untuk menghasilkan hukuman yang berkurang, tetap, atau bahkan bertambah.
Dia memastikan bahwa konsekuensi tersebut telah disampaikan kepada Bambang dan disetujui oleh kliennya.
"Saya sudah menjelaskan ke Bambang bahwa namanya banding bisa naik, tetap, atau turun. Namun, apapun hasilnya tetap ikhtiar," ujar Fenny.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Hakim Sebut Terdakwa Hanya Suruhan
"Intinya, daripada pasrah menerima nasib, lebih baik berjuang memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mengupayakan upaya hukum selanjutnya," lanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono, Wahyu Firman, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas permintaan keluarga terdakwa.
"Kami tidak banding atas dasar petunjuk dari keluarga terdakwa," kata Wahyu singkat.
Dengan tidak mengajukan banding, hukuman 20 tahun penjara untuk Tomo dan Tono kini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagai informasi tambahan, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini menjerat enam orang.
Baca juga: Bambang, Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Juga Divonis 20 Tahun Penjara
Selain Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, terdapat dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat masih menjalani proses persidangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang