Editor
TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Bripda LQ digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Selasa (6/5/2025).
Dalam upacara PTDH tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau in absentia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Malikim, menuturkan jika Bripda LQ melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial.
"Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim. Kemudian setelah terbukti, akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," kata AKBP Ridwan, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Kronologi Polisi Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor di Pasuruan
Ridwan menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan seorang oknum personel lain.
Namun bukan anggota Polres Trenggalek.
Kasus tersebut, bermula dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain, yang ternyata Bripda LQ juga terlibat di dalamnya.
AKBP Ridwan menegaskan, perbuatan pelaku dilakukan mulai satu tahun yang lalu.
"Kami tidak tahu persis berapa kali melakukan, karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Masih Berjaga di Terowongan Manggarai Usai Tawuran Bubar
Menurut AKBP Ridwan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ sebenarnya sudah sering disosialisasikan kepada anggota.
Jika seorang anggota melakukan atau terindikasi kepada pelanggaran tersebut, maka ancamannya adalah PTDH.
"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding, tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ucap mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.
Kepada anggota Polres Trenggalek, AKBP Ridwan mengingatkan adanya PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
Ia juga menegaskan, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas.
"Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas, yaitu PTDH," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Personel Polres Trenggalek Kena PTDH : Disorientasi Seksual dengan Anggota Lain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang