Editor
TUBAN, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.623.25 Kecamatan Singgahan, Tuban, dikenakan sanksi lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, Selasa (6/5/2025).
Pemberian sanksi dilakukan karena SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran praktik pelangsiran, penyalahgunaan QR code, dan penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, pemberian sanksi akan berlangsung selama satu bulan, terhitung tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2025.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, maka kita sanksi selama satu bulan,” ujarnya.
Baca juga: Kepolisian Segel SPBU Kabil Usai Viral Tolak Warga dan Diduga Layani Pelansir
Selama satu bulan, Pertamina akan menghentikan penyaluran BBM jenis biosolar terhadap SPBU tersebut.
Ahad mengingatkan, apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, Pertamina akan memberikan sanksi lebih tegas hingga evaluasi penyaluran bio solar di SPBU 53.623.25.
Hingga saat ini, baru ada satu SPBU di Tuban yang dikenakan sanksi.
Untuk itu, Ahad mengingatkan bagi SPBU lain agar tetap melakukan pendistribusian BBM bersubsidi sesuai aturan yang ada agar tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
“Selama 2025 ini baru di SPBU 53.623.25 yang terkena sanksi,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SPBU Kecamatan Singgahan Tuban Terbukti Lakukan 3 Pelanggaran, Pertamina Kasih Sanksi Ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang