LUMAJANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kepemilikan ladang ganja Gunung Semeru, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (6/5/2025).
Usai hakim memvonis 20 tahun penjara untuk 3 terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, minggu lalu, kali ini sidang untuk dua terdakwa lainnya digelar.
Suwari dan Jumaat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjerat 6 orang.
Baca juga: Usai Divonis 20 Tahun dalam Kasus Ladang Ganja, Pengacara: Klien Kami Korban Kejahatan Edi
Selain Suwari dan Jumaat, 3 terdakwa yakni Bambang, Tomo, dan Tono telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara.
Sedangkan, 1 terdakwa lainnya yakni Ngatoyo telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang, saat masih menjalani proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto, menuntut Suwari dan Jumaat, masing-masing dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar denda.
"Masing-masing terdakwa kami tuntut hukuman 10 tahun penjara," ucap Prasetyo membacakan tuntutan dalam sidang, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Bambang, Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Juga Divonis 20 Tahun Penjara
Keduanya didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan JPU, kedua penasihat hukum terdakwa, sama-sama akan mengajukan nota pembelaannya pada sidang berikutnya, Selasa (20/5/2025).
Feny Yudhiana, pengacara Suwari menyampaikan, terdakwa berhak mendapatkan pembelaan karena tuntutannya lebih dari 5 tahun.
Selain itu, Feny juga berharap putusan hakim tidak seperti terdakwa sebelumnya yang ia tangani yakni Bambang yang divonis 20 tahun penjara.
"Saya berharapnya, putusan tidak seperti yang dialami Bambang. Lihat saja sidangnya seperti apa nanti," katanya.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Hakim Sebut Terdakwa Hanya Suruhan
Sementara, Abdul Rokhim, pengacara Jumaat mengatakan, terdakwa merupakan korban dari oknum yang hingga saat ini dalam buruan polisi.
Menurutnya, terdakwa sama sekali tidak mengetahui dampak hukum yang menjeratnya dalam perbuatan itu.
"Tuntutan yang diajukan cukup memberatkan dan tidak sesuai kemampuannya. Padahal, terdakwa ini korban tipu daya dan bujuk rayu dari DPO Edi itu," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang