LUMAJANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemiikan ganja di lereng Gunung Semeru, bernama Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dalam putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025), Tomo dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan hukuman pengganti berupa penjara selama 5 bulan apabila tidak dapat membayar denda.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram," kata hakim ketua Redite Ika Septina.
Baca juga: Polisi Kesulitan Lacak Edi, Otak Ladang Ganja di Gunung Semeru
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," lanjutnya.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisir.
Ditambah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.
Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum ke warga Argosari.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, tidak ditemukan.
Atas putusan ini, Tomo masih berpikir untuk menerima putusan.
Sedangkan, jaksa penuntut umum Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim.
"Karena masih ada yang pikir-pikir maka kami putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan kami berikan waktu selama 7 hari," ujar Redite menutup persidangan.
Baca juga: Deretan Barang Bukti Fachri Albar: Kokain, Sabu, Ganja, hingga Alprazolam
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang