Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya Bramasta Afrizal Rivadi kini menyandang status tersangka.
Ini setelah menyebabkan puluhan pedagang Usaha, Kecil, Mikro, dan Menegah (UMKM) di Sememi dan Kandangan terjerat pinjaman online (pinjol).
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan menuturkan, pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang.
Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik kepolisian telah dinyatakan cukup.
Sehingga status Bramastra yang sebelumnya sebagai terlapor, kini telah menjadi tersangka.
”Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan. Sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Bobby, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang
BAR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang melanggar Pasal 382 KUHP.
Modusnya, ia mendatangi UMKM dan mengaku sebagai utusan Pemkot Surabaya, menawarkan pinjaman modal tanpa bunga dan jaminan.
Tawaran ini menarik banyak pedagang di wilayah Surabaya Barat.
Para pedagang kemudian dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi.
Bahkan pengurus desa setempat juga ikut hadir di acara sosialisasi itu.
Namun, setelah pedagang mengikuti semua anjuran pelaku, tidak ada satu pun pinjaman yang cair. Mereka malah terjerat pinjol.
Baca juga: Upaya Aqila Lepas dari Jeratan Pinjol, Iming-iming 5 Menit Cair Bikin Nyaris Bunuh Diri
Bobby mengatakan, saat ini polisi tengah menyelidiki jumlah pasti korban penipuan yang dilakukan Bram.
Tercatat dua laporan polisi telah diterima, masing-masing dari pedagang UMKM di Sememi dan Kandangan, yang menyebut Bram sebagai pelaku.
Proses penyelidikan saat ini difokuskan pada dua laporan tersebut, dengan kemungkinan pengembangan penyelidikan mencari fakta-fakta baru.