Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Dipecat, Kuasa Hukum Sebut Dokter AY Ajukan Pengunduran Diri dari RS Persada Malang

Kompas.com, 30 April 2025, 17:36 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual, Alwi Alu, membantah kabar yang menyebut bahwa kliennya, dokter AY, telah dipecat pihak Rumah Sakit (RS) Persada Hospital Malang. Hal itu disampaikannya pada Rabu (30/4/2025).

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, baik dirinya maupun kliennya, belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen RS Persada Malang.

Ia mengaku terkejut saat mendengar informasi yang beredar soal pemecatan tersebut justru dari media.

Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar karena tidak ada komunikasi formal dari pihak rumah sakit terkait hal itu.

Lebih lanjut, Alwi menjelaskan bahwa status dokter AY sebelumnya adalah non-aktif sementara.

Baca juga: Terduga Dokter Cabul di Malang Dipanggil Polisi Pekan Depan

"Saya pastikan hari ini tidak, karena selama ini itu tidak sampai ke klien kami dan tidak sampai ke kami informasi itu."

"Malahan kami dapat informasi dari teman-teman media mengkonfirmasi ke kami, kami pun kaget loh, ini pecat bagaimana bentuknya, karena begini, non-aktif itu sifatnya sementara," kata Alwi.

Ia menginterpretasikan status non-aktif tersebut bukan sebagai sanksi hasil investigasi internal rumah sakit terkait kasus yang menjerat kliennya.

Sebaliknya, menurut Alwi, status non-aktif tersebut merupakan arahan agar dokter AY dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, bukan karena adanya temuan kesalahan internal.

"Dan non-aktif ini bukan karena telah dilaksanakan investigasi internal sehingga ditemukan kesalahan-kesalahan tertentu."

"Non-aktif ini adalah instruksi yang memang bentuknya non-aktif tapi di balik itu adalah instruksi kepada dokter agar lebih kemudian fokus dalam penanganan perkara," katanya.

Meski begitu, kliennya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak RS Persada Malang.

Baca juga: RS Persada Hospital Berhentikan Terduga Dokter Cabul di Malang

Pengajuan pengunduran diri ini dilakukan dalam rentang waktu sekitar dua minggu setelah dokter AY dinonaktifkan sementara oleh pihak rumah sakit.

Namun, Alwi menekankan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban atau persetujuan resmi dari manajemen rumah sakit.

"Sampai saat ini, yang saya bisa pastikan, sampai saat ini kami maupun klien kami belum ada pemberitahuan, atau mendengar informasi dari pihak rumah sakit bahwa klien kami dipecat, artinya terjadi PHK dan sebagainya, itu belum ada sama sekali," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau