MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual, Alwi Alu, membantah kabar yang menyebut bahwa kliennya, dokter AY, telah dipecat pihak Rumah Sakit (RS) Persada Hospital Malang. Hal itu disampaikannya pada Rabu (30/4/2025).
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, baik dirinya maupun kliennya, belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen RS Persada Malang.
Ia mengaku terkejut saat mendengar informasi yang beredar soal pemecatan tersebut justru dari media.
Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar karena tidak ada komunikasi formal dari pihak rumah sakit terkait hal itu.
Lebih lanjut, Alwi menjelaskan bahwa status dokter AY sebelumnya adalah non-aktif sementara.
Baca juga: Terduga Dokter Cabul di Malang Dipanggil Polisi Pekan Depan
"Saya pastikan hari ini tidak, karena selama ini itu tidak sampai ke klien kami dan tidak sampai ke kami informasi itu."
"Malahan kami dapat informasi dari teman-teman media mengkonfirmasi ke kami, kami pun kaget loh, ini pecat bagaimana bentuknya, karena begini, non-aktif itu sifatnya sementara," kata Alwi.
Ia menginterpretasikan status non-aktif tersebut bukan sebagai sanksi hasil investigasi internal rumah sakit terkait kasus yang menjerat kliennya.
Sebaliknya, menurut Alwi, status non-aktif tersebut merupakan arahan agar dokter AY dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, bukan karena adanya temuan kesalahan internal.
"Dan non-aktif ini bukan karena telah dilaksanakan investigasi internal sehingga ditemukan kesalahan-kesalahan tertentu."
"Non-aktif ini adalah instruksi yang memang bentuknya non-aktif tapi di balik itu adalah instruksi kepada dokter agar lebih kemudian fokus dalam penanganan perkara," katanya.
Meski begitu, kliennya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak RS Persada Malang.
Baca juga: RS Persada Hospital Berhentikan Terduga Dokter Cabul di Malang
Pengajuan pengunduran diri ini dilakukan dalam rentang waktu sekitar dua minggu setelah dokter AY dinonaktifkan sementara oleh pihak rumah sakit.
Namun, Alwi menekankan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban atau persetujuan resmi dari manajemen rumah sakit.
"Sampai saat ini, yang saya bisa pastikan, sampai saat ini kami maupun klien kami belum ada pemberitahuan, atau mendengar informasi dari pihak rumah sakit bahwa klien kami dipecat, artinya terjadi PHK dan sebagainya, itu belum ada sama sekali," katanya.