LUMAJANG, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).
Ketiga terdakwa yakni Tomo dan menantunya, Tono, serta Bambang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta terdakwa dihukum 7 tahun hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Ladang Ganja Gunung Semeru Divonis 20 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Terdakwa Tomo dan Tono, Wahyu Firman mengaku kaget saat mendengar hakim ketua Redite Ika Septina memvonis kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Meski dijelaskan perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Namun menurut Wahyu, kliennya melakukan perbuatan itu atas dasar bujuk rayu dari saudara Edi yang saat ini masih buron.
Ditambah, kliennya juga tidak melakukan perusakan hutan di kawasan TNBTS karena lahan yang ditanami ganja oleh terdakwa sudah disiapkan sebelumnya oleh Edi.
Selain itu, Wahyu juga berdalih tanaman ganja yang ditanam kliennya belum diedarkan atau diperjual belikan.
"Jadi terdakwa juga korban tindak kejahatan oleh Edi (masih DPO)," kata Wahyu di Lumajang, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Tono, Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Divonis 20 Tahun
Wahyu mempertanyakan, keputusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara.
Padahal fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada tipu daya dari orang lain yang bernama Edi.
Oleh karenanya, Wahyu dan kedua terdakwa yakni Tomo dan Tono masih berunding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Layakkah seseorang yang ditipu daya dijatuhkan vonis maksimal 20 tahun? Kami selaku tim kuasa hukum masih akan berunding untuk langkah-langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Hakim Sebut Terdakwa Hanya Suruhan
Senada dengan Wahyu, kuasa hukum terdakwa Bambang, Fenny Yudhiana juga masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.
"Saya juga kaget tadi begitu mendengar putusan, intinya kami masih pikir-pikir, belum menerima keputusan hakim," kata Fenny.
Para terdakwa, diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Apabila dalam kurun waktu 7 hari tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa, maka putusan 20 tahun penjara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang