MADIUN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan eksekusi sebuah bangunan rumah milik pasangan suami istri Edi Prastyo dan Tutik Rofiati yang terletak di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (28/4/2025).
Eksekusi ini merupakan hasil dari proses perceraian yang telah mencapai keputusan hukum tetap.
Mazir, Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah tidak tercapainya kesepakatan selama persidangan.
Baca juga: Diadang Massa Ormas, Eksekusi Rumah Pensiunan TNI AL di Surabaya Ditunda
"Jadi selama persidangan tidak tercapai kesepakatan. Maka bangunan rumah ini diputuskan untuk dibagi dua," ungkap Mazir.
Bangunan yang dieksekusi adalah rumah permanen satu lantai dengan luas 150 meter persegi, berdiri di atas tanah seluas 622 meter persegi, dan memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Edi Prastyo.
Mazir menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, Edi sebagai pemohon sempat menawarkan kompensasi kepada Tutik, namun tawaran tersebut ditolak.
“Pemohon sempat mengajukan kompensasi, tetapi ditolak. Kemudian diupayakan pembagian natural, namun tetap tidak menemukan titik temu," ujarnya.
Baca juga: Eksekusi Rumah-rumah Warga di Nangahale Sikka Disebut Tidak Manusiawi
Dalam proses eksekusi, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun meminta bantuan pihak kepolisian untuk pengamanan.
Selain itu, hadir pula perangkat desa, perwakilan pemohon, dan warga setempat untuk menyaksikan jalannya eksekusi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang